Pandangan
Alqur’an Tentang Umat Agama Lain
( Toleransi dan Kebebasan Beragama )
( Toleransi dan Kebebasan Beragama )
Toleransi
adalah salah satu ajaran utama dalam Islam yang sejajar dengan ajaran lain,
seperti kasih, kebijaksanaan, kemaslahatan universal, keadilan.
Prinsip-prinisip ajaran utama dalam Islam bersifat trans-historis, trans-
ideologis, bahkan trans-keyakinan agama. Tak ada alasan bagi kita orang muslim
untuk membenci agama yang lain maupun penganutnya, karena Allah berfirman dalam
surat Al-an’am (6) 108 yang berbunyi
108. Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka
sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui
batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan Setiap umat menganggap baik
pekerjaan mereka. kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia
memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan.
Ayat
diatas menjelaskan bahwa Allah melarang Nabi dan umat Islam mencaci maki
tuhan-tuhan orang musyrik, ayat tersebut juga menunjukkan bahwa kepercayaan
seseorang terhadap suatu agama harus dilindungi. Apalagi dalam hal pemaksaan
yang sangat bertentangan dengan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk
merdeka. Allah berfirman :
256. Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam);
Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. karena itu
Barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut[162] dan beriman kepada Allah, Maka
Sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang Amat kuat yang tidak
akan putus. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.
perihal
ayat tersebut, Jawdat Sa’id mengemukakan pandangannya. Pertama, ayat itu
memberi jaminan kepada orang lain agar tidak mendapat paksaan dari seseorang.
Kedua, ayat itu bisa dipahami sebagai kalimat perintah dan sebagai kalimat
informatif. Ketiga, ayat ini melarang membunuh orang yang pindah agama, karena
ayat ini turun untuk melarang pemaksaan dalam perihal agama.
Setiap
orang berhak mempercayai bahwa agama yang dia peluk adalah agama yang benar.
Dengan demikian, orang harus menghormati kepercayaan dan pilihan orang lain
yang berbeda. Sebab keyakinan merupakan perkara pribadi sehingga tidak boleh
ada paksaan. Allah berfirman diayat nya yang lain :
99. Dan Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua
orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka Apakah kamu (hendak) memaksa manusia
supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya ?
Tidak
dibolehkannya melakukan pemaksaan dalam agama ini bisa dimaklumi, karena Allah
memposisikan manusia sebagai makhluk berakal. Dengan akalnya manusia bisa
memilih agama yang terbaik buat dirinya. Allah berfirman “ katakanlah :
Kebenarana itu datang dari tuhanmu, maka barang siapa yang akan beriman
silahkan, dan barang siapa yang ingin kafir juga silahkan. Kebebasan
beragama dan respek terhadap kepercayaan
orang lain bukan hanya penting bagi masyarakat majemuk, tetapi bagi orang Islam
hal tersebut merupakan ajaran Al-Qur’an . membela kebebasan beragama dan
menghormati kepercayaan orang lain merupakan bagian dari kemusliman.
Pada
tahun 1948 disepakati Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ( DUHAM ) yang
memasukkan kebebasan beragama sebagai bagian dari hak asasi manusia. Pasal 18
dalam DUHAM menyebutkan, “ Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati
nurani dan agama, dalam hal ini kebebasan berganti agama dan kepercayaan,
kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaannya dengan cara sendiri maupun
bersama-sama dengan orang lain, dan baik ditempat umum maupun tempat sendiri.
Pendapat
Quraish Shihab juga menjelaskan bahwa pelarangan pindah agama itu hanya
bersifat kontekstual sehingga tidak bisa dijadikan patokan umumyang berlaku
disetiap situasi dan kondisi. Sebelum kita memutuskan memeluk suatu agama,
hendaknya orang mempelajari seluk beluk agama, kandungan kitab sucinya, sejarah
berdirinya serta sambil berkomunikasi dengan tokoh agama. Ia harus memahami
konsep dan ajaran-ajaran agama tersebut ebelum menjatuhkan pilihan pada salah
satunya. Hal ini penting dilakukan agar jangan sampai ada penyesalan
setelahnya, karena ketika seseorang telah menjatuhkan pilihan maka yang
bersangkutan terikat kontrak dan harus patuh pada seluruh ketentuan yang
berlaku dalam agama itu. Jika memilih agama Islam, ia harus konsisten
menjalankan perintahnya dan menjauhi segala larangannya. Berislam tanpa diikuti
komitmen ketaatan kepada firman-firman Allah adalah berislam yang tidak serius.
Problemnya, tidak semua orang memeluk suatu agama karena memilih, kebanyakan
orang terutam yang hidup dalam masyarakat paternalistik, memeluk agama yang
telah dianut keluarganya.
Analisis :
1.
Setiap orang itu berhak beranggapan
bahwa agama yang mereka peluk merupakan agama yang paling benar.
2.
Dalam al-Quran juga menjelaskan bahwa
tidak ada pemaksaan dalam agama, agama Islam mengajarkan kebenaran dan
kebaikan.
3.
Memang tidak ada larangan didalam
memeluk dan pindah agama, tapi agama yang dimaksud disini adalah agama yang
telah diakui oleh dunia dan memiliki kitab suci yang benar-benar merupakan
wahyu, bukan agama tanpa landasan dan aliran-aliran serta sekte-sekte yang
sesat dan menyesatkan.
Komentar :
1.
Pembahasan mengenai toleransi dan
kebebasan beragama sangatlah menarik, namun alangkah baiknya materi ini bukan
hanya sebatas wacana saja, tapi alangkah baiknya selalu kita ingatkan kepada
saudara-saudara kita khususnya muslim dan muslimah agar selalu mendekatkan diri
kepada Allah dan menjauhi segala larangannya. Saya berpikir bahwa orang yang
berpindah-pindah agama hanyalah orang yang tidak memiliki keyakinan yang teguh
didalam dirinya dan serta-merta hanya memikirkan kesenangan duniawi saja.
2.
Kalau menurut pribadi saya sendiri kalau
memang ingin pindah agama, cermatilah dan pahami dengan baik, apakah agama
yyang akan kita pilih itu nanti akan membawa kebaikan untuk diri kita didunia
dan juga diakhirat!!! Memang tidak ada larangannya, tapi agama itu bukan suatu
permainan, yang jika saat anda bosan akan anda tinggalkan.
No comments:
Post a Comment