Friday, October 17, 2014

pandangan Al-Quran




Pandangan Alqur’an Tentang Umat Agama Lain
( Toleransi dan Kebebasan Beragama )



Toleransi adalah salah satu ajaran utama dalam Islam yang sejajar dengan ajaran lain, seperti kasih, kebijaksanaan, kemaslahatan universal, keadilan. Prinsip-prinisip ajaran utama dalam Islam bersifat trans-historis, trans- ideologis, bahkan trans-keyakinan agama. Tak ada alasan bagi kita orang muslim untuk membenci agama yang lain maupun penganutnya, karena Allah berfirman dalam surat Al-an’am (6) 108 yang berbunyi
  
108. Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan Setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan.
Ayat diatas menjelaskan bahwa Allah melarang Nabi dan umat Islam mencaci maki tuhan-tuhan orang musyrik, ayat tersebut juga menunjukkan bahwa kepercayaan seseorang terhadap suatu agama harus dilindungi. Apalagi dalam hal pemaksaan yang sangat bertentangan dengan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk merdeka. Allah berfirman :
  
256. Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. karena itu Barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut[162] dan beriman kepada Allah, Maka Sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang Amat kuat yang tidak akan putus. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.

perihal ayat tersebut, Jawdat Sa’id mengemukakan pandangannya. Pertama, ayat itu memberi jaminan kepada orang lain agar tidak mendapat paksaan dari seseorang. Kedua, ayat itu bisa dipahami sebagai kalimat perintah dan sebagai kalimat informatif. Ketiga, ayat ini melarang membunuh orang yang pindah agama, karena ayat ini turun untuk melarang pemaksaan dalam perihal agama.
Setiap orang berhak mempercayai bahwa agama yang dia peluk adalah agama yang benar. Dengan demikian, orang harus menghormati kepercayaan dan pilihan orang lain yang berbeda. Sebab keyakinan merupakan perkara pribadi sehingga tidak boleh ada paksaan. Allah berfirman diayat nya yang lain :
  
99. Dan Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka Apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya ?
Tidak dibolehkannya melakukan pemaksaan dalam agama ini bisa dimaklumi, karena Allah memposisikan manusia sebagai makhluk berakal. Dengan akalnya manusia bisa memilih agama yang terbaik buat dirinya. Allah berfirman “ katakanlah : Kebenarana itu datang dari tuhanmu, maka barang siapa yang akan beriman silahkan, dan barang siapa yang ingin kafir juga silahkan. Kebebasan beragama  dan respek terhadap kepercayaan orang lain bukan hanya penting bagi masyarakat majemuk, tetapi bagi orang Islam hal tersebut merupakan ajaran Al-Qur’an . membela kebebasan beragama dan menghormati kepercayaan orang lain merupakan bagian dari kemusliman.
Pada tahun 1948 disepakati Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ( DUHAM ) yang memasukkan kebebasan beragama sebagai bagian dari hak asasi manusia. Pasal 18 dalam DUHAM menyebutkan, “ Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama, dalam hal ini kebebasan berganti agama dan kepercayaan, kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaannya dengan cara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, dan baik ditempat umum maupun tempat sendiri.
Pendapat Quraish Shihab juga menjelaskan bahwa pelarangan pindah agama itu hanya bersifat kontekstual sehingga tidak bisa dijadikan patokan umumyang berlaku disetiap situasi dan kondisi. Sebelum kita memutuskan memeluk suatu agama, hendaknya orang mempelajari seluk beluk agama, kandungan kitab sucinya, sejarah berdirinya serta sambil berkomunikasi dengan tokoh agama. Ia harus memahami konsep dan ajaran-ajaran agama tersebut ebelum menjatuhkan pilihan pada salah satunya. Hal ini penting dilakukan agar jangan sampai ada penyesalan setelahnya, karena ketika seseorang telah menjatuhkan pilihan maka yang bersangkutan terikat kontrak dan harus patuh pada seluruh ketentuan yang berlaku dalam agama itu. Jika memilih agama Islam, ia harus konsisten menjalankan perintahnya dan menjauhi segala larangannya. Berislam tanpa diikuti komitmen ketaatan kepada firman-firman Allah adalah berislam yang tidak serius. Problemnya, tidak semua orang memeluk suatu agama karena memilih, kebanyakan orang terutam yang hidup dalam masyarakat paternalistik, memeluk agama yang telah dianut keluarganya.

Analisis :
1.      Setiap orang itu berhak beranggapan bahwa agama yang mereka peluk merupakan agama yang paling benar.
2.      Dalam al-Quran juga menjelaskan bahwa tidak ada pemaksaan dalam agama, agama Islam mengajarkan kebenaran dan kebaikan.
3.      Memang tidak ada larangan didalam memeluk dan pindah agama, tapi agama yang dimaksud disini adalah agama yang telah diakui oleh dunia dan memiliki kitab suci yang benar-benar merupakan wahyu, bukan agama tanpa landasan dan aliran-aliran serta sekte-sekte yang sesat dan menyesatkan.
Komentar :
1.      Pembahasan mengenai toleransi dan kebebasan beragama sangatlah menarik, namun alangkah baiknya materi ini bukan hanya sebatas wacana saja, tapi alangkah baiknya selalu kita ingatkan kepada saudara-saudara kita khususnya muslim dan muslimah agar selalu mendekatkan diri kepada Allah dan menjauhi segala larangannya. Saya berpikir bahwa orang yang berpindah-pindah agama hanyalah orang yang tidak memiliki keyakinan yang teguh didalam dirinya dan serta-merta hanya memikirkan kesenangan duniawi saja.
2.      Kalau menurut pribadi saya sendiri kalau memang ingin pindah agama, cermatilah dan pahami dengan baik, apakah agama yyang akan kita pilih itu nanti akan membawa kebaikan untuk diri kita didunia dan juga diakhirat!!! Memang tidak ada larangannya, tapi agama itu bukan suatu permainan, yang jika saat anda bosan akan anda tinggalkan.



No comments:

Post a Comment